Sampit – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla.
Kegiatan dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta pengunjung yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut. Dalam kegiatan ini, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi mengenai dampak Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Personel turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api maupun kejadian Karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

