SAMPIT – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.15 WIB tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat dan sopir truk yang berada di kawasan pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Piket Regu SPK I Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026.
Anggota Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat yang menemukan adanya kejadian Karhutla juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Anggota Polsek KP. Mentaya berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla.

