Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat dan Buruh TKBM

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lahan kering, karena dapat memicu terjadinya Karhutla.

Selain memberikan imbauan, personel juga menyampaikan sosialisasi mengenai larangan, sanksi hukum dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi turut dilakukan melalui media spanduk yang dipasang sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

“Masyarakat diimbau untuk membuka lahan dengan cara yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya Karhutla,” ujarnya.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak Karhutla serta mengetahui ancaman hukuman dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga bersama-sama dapat mencegah terjadinya Karhutla.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit berjalan aman dan kondusif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *