Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dan buruh TKBM agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau mengolah lahan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area yang kering dan mudah terbakar.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel juga menyampaikan informasi melalui media spanduk mengenai larangan, sanksi hukum dan denda bagi pelaku pembakaran hutan, lahan maupun perkebunan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mencegah Karhutla serta mengetahui bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang luas dan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit berjalan aman dan kondusif. Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya membangun kepedulian bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya.

