Sampit – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan Karhutla serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat serta para sopir truk yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kebakaran serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area lahan kering yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel juga menyampaikan informasi mengenai larangan pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan, termasuk sanksi hukum serta denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka dan mengolah lahan dengan baik dan benar tanpa melakukan pembakaran. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih memahami bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek KP. Mentaya dalam mencegah dan menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan preventif dan peningkatan kesadaran masyarakat.

