Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat serta para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Personel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla. Apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui konsekuensi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek KP. Mentaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *