17 Agustus 2026

Polsek Kp. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan buruh TKBM Pelabuhan dengan memberikan edukasi secara langsung menggunakan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kesempatan tersebut, personel juga menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah sedang melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 sebagai bentuk upaya pencegahan Karhutla.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *