Baamang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan CALL CENTER POLRI 110 kepada warga di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.15 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kelurahan Baamang Tengah oleh Aipda Taufik R dan Brigpol Sutrisno dengan menyasar masyarakat sekitar.
Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan CALL CENTER POLRI 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan, serta pelayanan cepat kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun situasi darurat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan CALL CENTER POLRI 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu, sehingga pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Selain memberikan imbauan secara langsung, personel juga membagikan brosur serta memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan layanan CALL CENTER POLRI 110 agar masyarakat lebih memahami fungsi dan manfaat layanan tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin mengetahui kemudahan akses layanan kepolisian serta dapat menjalin komunikasi yang lebih cepat dengan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitar selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

