KOTIM – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Polsek Antang Kalang, Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi tokoh adat dan masyarakat setempat untuk menyampaikan sosialisasi serta Maklumat Kapolda Kalteng, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berfokus pada penyampaian imbauan Stop dan Cegah Karhutla serta penegasan sanksi pidana bagi pihak yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang secara langsung menemui Mantir Adat Desa Tumbang Kalang. Petugas membeberkan batasan hukum dan potensi sanksi berat bagi pelaku pembakaran, yang dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP), serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menyampaikan imbauan hukum, petugas turut memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak buruk pembakaran lahan untuk pembukaan lahan pertanian atau perkebunan. Polusi asap yang dihasilkan tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas.
”Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada para tokoh adat agar pesan pencegahan Karhutla ini dapat diteruskan kepada seluruh warga. Membuka lahan dengan cara membakar memiliki dampak sosial dan kesehatan yang sangat besar, selain adanya konsekuensi hukum yang tegas,” tegas anggota Kapolsek di lokasi.
Masyarakat dan tokoh adat juga diminta untuk aktif berpartisipasi menjaga lingkungan. Jika menemukan atau melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan, warga diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Tumbang Kalang tersebut berjalan lancar, tertib, serta dalam situasi yang aman dan kondusif. (Y_B39)

