KOTAWARINGIN TIMUR – Maraknya fenomena judi online yang berpotensi merusak ekonomi dan keharmonisan keluarga menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Merespons hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Makmur, Briptu Andy Krisdianto, S.H., turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi dan penyampaian imbauan tegas terkait larangan judi online, Sabtu pagi (23/5/2026).
Kegiatan edukasi dan pencegahan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di sejumlah pemukiman dan tempat berkumpulnya warga di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam giat sambang tersebut, Briptu Andy Krisdianto memberikan penjelasan secara humanis namun tegas mengenai dampak buruk judi online. Ia mengingatkan warga bahwa judi online tidak hanya memicu kerugian finansial yang besar, tetapi juga menjadi akar dari berbagai tindak kriminalitas lainnya di lingkungan masyarakat.
“Judi online itu hanya membawa kesengsaraan. Tidak ada yang kaya karena berjudi. Selain merusak perekonomian keluarga, ada sanksi hukum pidana yang sangat berat bagi pelaku maupun bandar judi online sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” tegas Briptu Andy Krisdianto, S.H.
Selain memberikan edukasi hukum, Bhabinkamtibmas juga mengajak para orang tua untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai (smartphone) pada anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam situs maupun aplikasi perjudian berkedok game.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan agat Warga berkomitmen untuk bersama-sama saling mengingatkan dan menjaga lingkungan mereka dari pengaruh buruk perjudian digital.
Masyarakat Desa Gunung Makmur menyambut positif langkah proaktif dari Bhabinkamtibmas ini. Hingga seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, situasi di Desa Gunung Makmur berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

