KOTIM — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Bakti Karya, Polsek Antang Kalang, melaksanakan sosialisasi dan penyampaian imbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Bakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bakti Karya, Bripda Elvin Yansah, dengan sasaran warga masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama dalam kegiatan membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, merusak ekosistem, serta menyebabkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan, warga diimbau segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.
Kapolres Kotawaringin Timur melalui Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama melakukan langkah pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berakibat hukum. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak terkait agar dapat segera ditangani,” ujar Bhabinkamtibmas.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla, memberikan pemahaman tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

