Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung Sosialisasikan Stop dan Cegah Karhutla

KOTIM — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Polsek Telaga Antang, melaksanakan sosialisasi dan penyampaian imbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, dengan sasaran warga masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama dalam kegiatan membuka lahan pertanian maupun perkebunan.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, merusak ekosistem, serta menyebabkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat mengenai adanya sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla.

Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla. Apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.

Kapolres Kotawaringin Timur melalui Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Antang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berakibat hukum. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak terkait agar dapat segera ditangani,” ujar Bhabinkamtibmas.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla, memberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *