Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Dermaga Pelindo Sampit

SAMPIT – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan secara langsung serta membagikan dan menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng menggunakan media pamflet. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan menimbulkan dampak yang luas bagi lingkungan maupun masyarakat.

Personel juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.

Selain larangan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana bagi pelaku Karhutla serta informasi terkait pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang dilaksanakan Polda Kalteng sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Polsek KP. Mentaya menilai sosialisasi ini penting dilakukan mengingat sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit merupakan warga pendatang yang perlu mendapatkan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka dan mengelola lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *